MENGANGKAT TANGAN & MENGAMINKAN Do'a Khutbah Jum'at ! (Fatwa Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa
hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat
khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan
suara?”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah
disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan
semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi
jika do’a tersebut untuk do’a istisqa’ (minta hujan) pada khutbah
Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta
hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21).
Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika
khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak
mengeraskan suara.” (Majmu' Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah Li
Samaahah al-Syeikh Ibn Baaz, 12/339)
Syeikh Muhammad bin Shalih
Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwa ketika khatib sedang berdoa
pada waktu khutbah jum’at, maka makmum mengaminkan doanya namun dengan
pelan, tidak mengeraskan suaranya dan dilakukan sendiri-sendiri tidak
secara berjamaah. Dan tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika khotib
berdoa dalam khutbah jum’at, para sahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat kedua
tangannya saat khutbah jum’at, kecuali ketika khatib berdoa istisqa’
(minta hujan), maka khatib dan makmun disunnahkan untuk mengangkat kedua
tangannya.” (Fatawa Arkanil Islam: 392-393)
Dari dua fatwa dapat ditarik kesimpulan ;
1. Dibolehkannya mengaminkan do'a khotib dengan syarat tidak menjahrkan (mengeraskan) suara.
2. Tidak disyariatkan bagi makmum dan juga khotib untuk mengangkat
kedua tangannya kecuali jika khotib membaca do'a istisqo' (meminta
hujan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dimakruhkan bagi
imam untuk mengangkat kedua tangannya saat berdo’a dalam khutbah, karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari
telunjuknya jika berdo’a. Sedangkan di dalam do’a Istisqa’ (minta
hujan), maka beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau memohon
hujan dari atas mimbar.” [Al ikhtiyarot al fiqhiyah no. 80]..
0 komentar:
Posting Komentar