Banner 468 x 60px

.
 

Kamis, 19 Desember 2013

Hak Istri dalam Islam

0 komentar


Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang.
Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Ada beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya:
1. Mendapat mahar
Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَ
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24)
Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta:
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)
Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)
2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”
Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
3. Mendapat nafkah dan pakaian
Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)
Demikian pula firman-Nya:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri.” (Al-Minhaj, 11/234)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda:
“Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9. Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).
Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)
4. Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat:
ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19)
adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.
5. Wajib berbuat adil di antara para istri
Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada`iqil Azhar, 2/314)
Keharusan berbuat adil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya:
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129)
Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Masih kata Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu, “Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma’ruf. Akibatnya, istri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak juga menjanda.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312)
Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima’, karena jima’ ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab ‘Isyratun Nisa`, Al-Majmu’, 16/433)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Jima’ bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran. Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima’….” (Al-Majmu’, 16/433)
6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama
Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6)
Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781)
Hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menjadi dalil pengajaran terhadap istri. Malik berkata, “Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hampir berlalu, beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda:
“Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533)
Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
7. Menaruh rasa cemburu kepadanya
Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.
Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.
Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya:
“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul)11.”
Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelanya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyebutkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4)
Berkatalah Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.”
Mendengar ucapan Sa’d, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?”
Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.”
Sa’d berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/348)
Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:
1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 31)
3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ
“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)
4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut13.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak.
Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.
Demikianlah… Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)
2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk.
Berdirilah seorang lelaki dari kalangan shahabat beliau lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah balik bertanya, “Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab si lelaki. “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” titah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, “Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, –pent.), setengahnya sebagai mahar untuknya –kata Sahl, “(Sementara) laki-laki itu tidak memiliki rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis –pent.)”-. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai berarti ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai berarti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun.”
Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, “Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?” “Aku hapal surah ini, surah itu –ia menyebut beberapa surah–,” jawabnya.
“Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, –pent.)?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Qur`an yang engkau hapal.”
3 Maksudnya: menceraikan seorang istri dan menggantikan posisinya dengan istri yang baru (menikah lagi).
4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
5 Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak di antara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)
6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya:
“Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?”
7 Al-Qadhi berkata: “Al-Istisha’ adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah ‘aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)
8 Maksudnya selain istimta’ (bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361)
9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri. (Tuhfatul Ahwadzi)
10 Misalnya ia punya dua istri. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
11 Sa’d memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bagian pedang yang tajam berarti bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bagian yang tumpul, tujuannya berarti bukan untuk membunuh tapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar jera). (Fathul Bari, 9/298)
12 Atau kerabat suami lainnya. (Al-Minhaj, 14/378)
13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).
Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.
Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)

Read more...

Minggu, 09 Juni 2013

Surat Terbuka dari Ummu Al-Wadi’iyyah (Putri Syeikh Muqbil) untuk Muslimah Indonesia

0 komentar
Surat Terbuka dari Ummu Al-Wadi’iyyah





 

Sepucuk surat terlayang dari negeri Yaman, dari seorang ‘alimah muhadditsah yang dikenal dengan nama 
Ummu ‘Abdillah Al- Wadi’iyyah. Putri seorang muhaddits zaman ini, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, sebagai lecutan semangat bagi para muslimah di Indonesia untuk menuntut ilmu syar’i.

~Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah, untuk saudaraku di jalan Allah Ummu Ishaq Al-Atsariyah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Setelah memuji Allah I, aku kabarkan padamu, wahai Ummu Ishaq, bahwa telah sampai padaku dua pucuk surat darimu, semoga Allah I menjagamu dan aku doakan semoga Allah I mencintaimu, yang Dia telah menjadikanmu cinta kepadaku karena-Nya. Adapun mengenai permintaanmu agar aku menulis risalah kepada akhwat salafiyyat di Indonesia, aku jawab bahwa aku telah menulis kitab Nashihati lin- Nisa (Nasehatku untuk Wanita) yang sekarang sedang dicetak. Bila kitab itu telah terbit, Insya Allah akan kami kirimkan kepadamu, semoga Allah I memudahkannya.
Adapun nasehatku dalam thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu agama) bagi wanita, maka aku katakan: Hendaklah wanita memulai dari perkara yang Allah I wajibkan atasnya, seperti mulai dengan belajar ilmu tauhid yang merupakan pokok agama ini, karena Allah I tidak akan menerima amalan apa pun dari seorang hamba jika ia tidak mentauhidkan-Nya dalam ibadah tersebut. Sebagaimana Allah I berfirman dalam hadits qudsi: “Aku paling tidak butuh kepada sekutu-sekutu dari perbuatan syirik. Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang dalam amalan tersebut dia menyekutukan Aku dengan yang lain maka aku tinggalkan dia dan sekutunya.” Juga mempelajari thaharah, cara bersuci dari haid, nifas dan setiap yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur/ kemaluan depan dan belakang), dan mempelajari tata cara shalat, syarat-syarat dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula mempelajari tata cara haji jika ia ingin menunaikan ibadah ini, dan seterusnya…
Rasulullah r bersabda: “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.” Setelah itu, jika wanita tersebut termasuk orang- orang yang berkesinambungan dalam menuntut ilmu, maka hendaklah ia menghafal Al-Qur`an bila memang itu mudah baginya dan juga menghafal hadits Rasulullah r, tentunya disertai pemahaman dengan memohon pertolongan kepada Allah U. Kemudian merujuk kitab tafsir kalau ada masalah yang berkaitan dengan Al-Qur‘an, seperti Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Ibnu Jarir. Jika masalahnya berkaitan dengan As-Sunnah, maka merujuklah kepada kitab- kitab syarah dan fiqih seperti Fathul Bari, Syarhun Nawawi li Shahih Muslim, Nailul Authar, Subulus Salam, Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm.
Dan perkara yang sangat penting dan tak bisa diabaikan dalam hal ini adalah berdoa kepada Allah I karena doa termasuk sebab yang menolong untuk memahami ilmu. Oleh karena itu, hendaknya seorang insan memohon kepada Allah I agar menganugerahkan pemahaman kepadanya.
Jika ada para pengajar wanita (guru/ustadzah) yang mengetahui Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka berguru kepada mereka merupakan perkara yang baik, karena seorang guru akan mengarahkan penuntut ilmu (murid) dan menjelaskan kepadanya kesalahan- kesalahan yang ada. Terkadang seorang penuntut ilmu menyangka sesuatu itu haq (benar), namun dengan perantaraan seorang guru ia bisa mendapatkan penjelasan bahwa hal itu ternyata salah, sedangkan al-haq (kebenaran) itu menyelisihi apa yang ada dalam prasangkanya. Tidak menjadi masalah bagi seorang wanita untuk belajar pada seorang syaikh, akan tetapi dengan syarat selama aman dari fitnah dan harus di belakang hijab (ada tabir pemisah), karena selamatnya hati tidak bisa ditandingi dengan sesuatu.
Jangan engkau menganggap sulit urusan menuntut ilmu karena alhamdulillah menuntut ilmu itu mudah bagi siapa yang Allah I mudahkan, sebagaimana firman-Nya: “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur`an itu untuk pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17)
Dan sebagaimana sabda Nabi r: “Aku diutus dengan membawa agama yang hanif (lurus) dan mudah.” Akan tetapi, ingatlah bahwa ilmu itu memerlukan ketekunan dan kesungguh-sungguhan sebagaimana dikatakan: Berilah kepada ilmu semua yang ada padamu, maka ilmu itu akan memberimu sebagiannya.
Juga sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair: “Wahai saudaraku, engkau tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan enam perkara. Aku akan beritahukan kepadamu perinciannya. Kepandaian, ketamakan (dalam mencari ilmu), kesungguhan, dan memiliki bekal. Berteman dengan guru dan masa yang panjang.”
Maksud ucapan sya’ir “bulghah” adalah sesuatu yang bisa dimakan, karena termasuk perkara yang dapat menegakkan badan adalah makanan.
Berhati-hatilah wahai saudariku –semoga Allah I menjagamu– dari bersikap taqlid (mengikuti tanpa ilmu) dalam masalah-masalah agama, karena sikap taqlid itu adalah kebutaan. Padahal Allah I telah memberikan akal kepada manusia dan memberi nikmat dengan akal tersebut sehingga manusia unggul dengannya.
Adapun pertanyaanmu “Bagaimana caranya agar seorang wanita bisa menjadi pembahas/peneliti yang kuat (dalam ilmu din)?” Maka jawabnya –semoga Allah I menjagamu–: Masalah-masalah ilmu itu beragam dan sungguh Allah I telah mendatangkan untuk agama-Nya ini orang-orang yang berkhidmat padanya. Maka mereka memberikan setiap macam ilmu itu haknya, sebagai permisalan: Jika suatu masalah itu berkaitan dengan hadits, maka hendaknya engkau merujuk kepada kitab-kitab takhrij seperti kitab Nashbur Rayah oleh Az-Zaila’i, At-Talkhishul Habir oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dan kitab-kitab Asy-Syaikh Al-Albani hafizhahullah yang padanya ada takhrij seperti Silsilah Al-Ahadits Ash- Shahihah dan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Jika masalahnya berkaitan dengan fiqih, maka hendaklah engkau merujuk kepada kitab-kitab yang memang ditulis untuk membahas fiqih, seperti kitab- kitab yang telah aku sebutkan sebelum ini, demikian seterusnya…. Saudariku, semoga Allah menjaga dan memeliharamu… Sanjunglah Allah U karena Dia telah menjadikanmu mengenal bahasa Arab. Aku katakan kepadamu bahwa bahasa Arab saat ini telah banyak mengalami penyimpangan (pembelokan dari bahasa Arab yang fasih) dan kerancuan telah masuk pada bahasa ini yang memalingkannya dari kefasihan. Akan tetapi, masih ada kitab-kitab bahasa Arab yang bisa engkau pelajari dan engkau baca serta engkau pergunakan agar lisan menjadi lurus (fasih dalam berbahasa Arab). Kitab-kitab yang dimaksud adalah kitab-kitab nahwu. Bagi pelajar pemula hendaknya mulai dengan mempelajari kitab At-Tuhfatus Saniyah, setelah itu kitab Mutammimah Al-Ajurumiyyah, lalu kitab Qatrun Nada dan Syarhu ibnu ‘Aqil. Dan sepertinya kitab-kitab ini sudah mencukupi bagi penuntut ilmu yang ingin mempelajari ilmu nahwu. Demikianlah wahai saudariku, jangan lupa untuk menyertakan aku dalam doa kebaikanmu karena doa seseorang untuk saudaranya yang muslim yang jauh dari dirinya itu mustajab (diterima Allah I).
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh saudarimu fillah
Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah

Sabtu, 20 Ramadhan 1418 H

(Diterjemahkan oleh Ummu Ishaq Zulfa Husein dari surat aslinya)
Read more...

Jumat, 01 Maret 2013

Menganangkat Tangan dan Mengaminkan Do'a saat Khutbah Jum'at

0 komentar
 
PERHATIKANLAH !

MENGANGKAT TANGAN & MENGAMINKAN Do'a Khutbah Jum'at !
(Fatwa Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
“Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah
disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a
istisqa’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ فِي رَسُوْلِ اللّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21).

Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika
khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara.” (Majmu' Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah Li Samaahah al-Syeikh Ibn Baaz, 12/339)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwa ketika khatib sedang berdoa pada waktu khutbah jum’at, maka makmum mengaminkan doanya namun dengan pelan, tidak mengeraskan suaranya dan dilakukan sendiri-sendiri tidak secara berjamaah. Dan tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika khotib berdoa dalam khutbah jum’at, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum’at, kecuali ketika khatib berdoa istisqa’ (minta hujan), maka khatib dan makmun disunnahkan untuk mengangkat kedua tangannya.” (Fatawa Arkanil Islam: 392-393)

Dari dua fatwa dapat ditarik kesimpulan ;

1. Dibolehkannya mengaminkan do'a khotib dengan syarat tidak menjahrkan (mengeraskan) suara.
2. Tidak disyariatkan bagi makmum dan juga khotib untuk mengangkat kedua tangannya kecuali jika khotib membaca do'a istisqo' (meminta hujan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dimakruhkan bagi imam untuk mengangkat kedua tangannya saat berdo’a dalam khutbah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya jika berdo’a. Sedangkan
di dalam do’a Istisqa’ (minta hujan), maka beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau memohon hujan dari atas mimbar.” [Al ikhtiyarot al fiqhiyah no. 80]..

Semoga Bermanfaat ! Baarakallahufiykum..
Read more...

Selasa, 11 Desember 2012

Nasehat Syeikh Utsaimin untuk Para Dokter

0 komentar

http://ufonearth.files.wordpress.com/2011/11/stethoscope-pen-fb.jpg?w=593

1. mengikhlaskan niat dalam pekerjaan saudara

bukan bekerja untuk mendapatkan gaji atau upah (semata), penghormatan
dan lain2, tapi saudara bekerja untuk menghilangkan sakit dengan takdir Allah
melalui usaha saudara2. Dan dengan tujuan berbuat baik kepada orang2 yang
saudara2 obati. Dengan niat yang ikhlas inilah pekerjaan akan memberikan
hasil yang baik. Begitu pula sebaliknya

2. Bersungguh-sungguh untuk mengingatkan pasien untuk bertaubat, istighfar
dan memperbanyak dzikir, membaca alqu'an terlebih untuk mengucapkan dua kalimat,
yang telah disebutkan oleh nabi shallallahu'alaihi wa sallam: "ada dua kalimat
yang ringan (untuk diucapkan) di lidah, tapi berat timbangannya (di akhirat),
dan dicintai oleh ar rohman (yaitu) "Subhanallahi wabihamdih subhanallahil'adzim"

orang yang sakit tidak akan kesulitan untuk mengucapkan dua kalimat ini. Doronglah
dia untuk menggunakan waktu (dengan sebaik-baiknya).

3. Apabila telah ditakdirkan pasien anda menjemput ajalnya, maka kewajiban saudara
adalah mentalqinnya dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah

karena Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Bimbinglah orang yang akan
meninggal di antara kalian (untuk mengucapkan) Laa ilaha illallah"
Tapi (yang perlu diperhatikan), hendaklah talqin itu dilakukan dengan lembut.
Apakah anda (harus) mengatakan kepadanya: wahai fulan (pak) ucapkanlah
Laa ilaha illallah karena (sebentar lagi) ajal akan menjemputmu!
jawablah wahai saudara-saudara!... Tidak,

jangan katakan seperti itu, karena barangkali kesusahan yang dia rasakan, (akan
menyebabkannya) mengatakan: "tidak mau"

mungkin cara yang baik (dalam mentalqin) adalah: Anda berdzikir di sampingnya,
Laa ilaaha illallah. Apabila anda berdzikir kepada Allah di sampingnya, niscaya
dia akan ingat (dan mengikuti).

Memang seandainya si pasien adalah orang kafir, maka anda katakan kepadanya:
katakanlah, Laa ilaaha illallah, karena nabi shallallahu'alaihi wa'ala ali wa sallam
berkata kepada pamannya -Abu Thalib- tatkala ajal menjemputnya:
"Wahai pamanku, katakanlah Laa ilaha illallah, suatu kalimat yang akan
aku jadikan alasan (hujjah) untuk membelamu di hadapan Allah".

Rasulullah juga melakukan hal yang sama kepada seorang pemuda yahudi di Madinah.
Tatkala Nabi shallallahu'alaihi wa'ala ali wa sallam menengoknya saat ajal
menjemputnya, beliau menawarkan agama islam kepadanya, maka pemuda itu menoleh
kepada bapaknya, seakan-akan meminta ijin, maka bapaknya berkata: Taatilah
Abu Qosim (Nabi shallallahu'alaihi wa sallam)! akhirnya pemuda itupun masuk islam.

Maka Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:"Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkannya dari neraka".

Lihat! Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam memuji Allah tatkala pemuda itu
berpindah dari agam Yahudi kepada Islam!

Selain itu anda juga tanyakan bagaimana shalatnya? Bersucinya?
Anda ajarkan pada dia sesuai dengan ilmu yang anda kuasai. Karena sebagian pasien tidak
bersuci sebagaimana mestinya. Karena sebagian pasien terdapat najis di pakaiannya

dan berkata, "apabila Allah sudah menyembuhkanku, maka (barulah) aku akan bersuci dan shalat!"

Sebagian pasien mengqashar shalat, padahal dia tinggal di kotanya!

Dia mengira bahwa apabila (seseorang) boleh menjamak, (maka) berarti (dia juga)
boleh mengqashar. Hal ini tidak benar!

Qashar hanya boleh dilakukan untuk siapa? untuk siapa? Untuk musafir saja!

Apabila si pasien adalah penduduk Riyadh (dan dia dirawat di Riyadh), kemudian
kita katakan kepadanya: "Anda boleh menjamak antara dua shalat apabila anda
merasa kesulitan untuk melakukan shalat pada waktunya masing-masing!"
Maka tidak boleh baginya untuk mengqashar!
Tapi seandainya pasien berasal dari kota lain dan dia berobat di Riyadh,
maka kita katakan kepadanya: "Silahkan qashar dan jamaklah (shalat anda)"


4. Apabila pasien adalah lawan jenis. Dalam arti, apabila tertuntut oleh keadaan
yang darurat, sehingga seorang dokter pria mengobati pasien wanita.

Waspadalah terhadap fitnah ini!

Maka jangan membuka bagian tubuhnya kecuali sesuai kebutuhan saja
dan dengan mengurangi obrolan-obrolan atau penanganan,

karena "syaitan berjalan dalam tubuh anak adam (di dalam) jalan darahnya."
Terkadang anda akan berkomentar dalam kondisi semacam ini:
"Tidak mungkin seseorang akan tergoda syahwatnya" atau komentar semisalnya.
maka kita jawab itu benar, itulah asalnya, tapi apa pendapat anda apabila
syaitan berjalan di dalam tubuh manusia (di dalam) peredaran darahnya?

"Bukankah mungkin sekali dia akan menyesatkan orang ini?"
jawabnya "ya, mungkin, mungkin sekali"

juga wasiat (pesan) saya kepada saudara-saudara...

untuk bersungguh-sungguh menghadapkan si pasien ke arah kiblat tatkala shalat,
semampu mungkin! Kalau perlu dengancara kita putar ranjangnya, jika
memungkinkan maka lakukanlah!

jika tidak mungkin katakan pada pasien anda: "Bertakwalah kepada Allah bagaimanapun keadaanmu".

Allah Azza wa jalla berfirman:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمُُ{115}

Artinya :”Dan kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap maka disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmatNya) lagi Mahamengetahui”. (QS.al-Baqarah: 115)

juga Allah azza wa jalla berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..... (QS. Al-Baqarah:286)









































































































juga allah azza wa jalla juga berfirman : at taghabun:16

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

anda tenangkan hatinya, dan katakan kepadanya:
"Apabila kebiasaanmu adalah shalat menghadap kiblat dan ini adalah kemyataan.
maka telah dituliskan bagimu pahala (menghadap kiblat) itu secara sempurna!"
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Apabila seorang hamba sakit atau melakukan safar, (maka) dituliskan baginya
pahala amalan-amalan yang dia kerjakan tatkala dia sehat dan mukim".

Dan juga wasiat (pesan) untuk saudara-saudara:
untuk berwasiat/berpesan kepada para pasien apabila mereka (disatukan satu sama lain)
di dalam satu kamar. Saudara pesankan kepada mereka untuk tidak saling mengganggu satu
sama lain. Karena sebagian pasien terkadang mengganggu pasien lainnya,

terkadang dengan cara mendengarkan tape recorder ataupun radio, apabila perkara ini
memang dilarang maka barangkali saja dia mengganggu dengan bacaan AlQur'an, membaca AlQur'an dan
mengeraskan suaranya!

Nabi shallallahu'alaihi wa'ala ali wa sallam telah bersabda kepada sahabat-sahabatnya
yang sebagian mengeraskan bacaanya. Apa yang beliau ucapkan?

Beliau bersabda "Janganlah kalian saling mengganggu satu sama lain dalam
membaca alQur'an."


saya juga berpesan kepada saudara saudara sekalian:

untuk tidak memperbanyak obrolan dengan perawat wanita,
kecuali sesuai dengan tingkat kedaruratan (kebutuhan) dengan berusaha menjaga
pandangan. Karena masalah ini sangat berbahaya. Terkadang obrolan-obrolan itu mendorong kepada
hal-hal yang lebih buruk lagi! Tapi apabila hal itu dibutuhkan (darurat), maka boleh dilakukan,
hanya saja tetap harus menjaga pandangan semampu mungkin.

saya juga berpesan kepada saudara-saudara:

untuk menjaga jam kerja (disiplin).

jangan sampai terlambat dari awal waktu kehadiran dan jangan keluar sebelum waktu keluar.
karena waktu ini bukanlah hak kalian! Jam kerja bukanlah hak dia,

karena dia telah mengambil upah dari jam kerjanya, setiap detiknya ada perhitungan
baginya dari upahnya!

maka tidak halal bagi seseorang untuk terlambat dari awal jam kehadiran dan tidak
boleh maju dari jam pulang, seseorang harus menunaikan amanahnya!


dan saya juga berpesan kepada saudara-saudara:

untuk beriman dan yakin bahwa usaha saudara-saudara ini hanyalah sekedar (menunaikan)
sebab, sedangkan keputusan (akhir) berada di tangan siapa?

Berada ditangan siapa?
Berada di tangan Allah'azza wajalla:

Terkadang, seseorang telah melakukan suatu sebab dengan sempurna, tapi tidak ada hasilnya, karena
keputusan (akhir) berada di tangan Allah.

oleh karena itu apabila seseorang mengutip hadits:

"jinten hitam (habbatussauda) adalah obat dari segala penyakit kecuali maut"

Maka (seakan-akan) konsekuensinya Tidak ada seorangpun akan sakit,
tidak seorangpun akan sakit.

Tapi (ketahuilah) bukan seperti itu keadaannya (kenyataannya).

Habbatussauda adalah suatu sebab (kesembuhan), hal ini tidak diragukan lagi!

Tapi sebab (sarana) ini terkadang tidak mendapatkan hasil karena adanya penghalang.
Maka meskipun anda adalah orang yang sangat teliti (pandai) dan ikhlas,
terkadang usaha anda tidak mendatangkan hasil sesuai dengan keinginan anda.

ketahuilah bahwa keputusan berada di tangan Allah.


saya berpesan kepada saudara-saudara: untuk mengucapkan basmalah ketika memulai
pengobatan dan operasi. Karena setiap perkara penting apabila tidak dimulai
dengan basmalah, maka perkara itu akan terputus berkahnya.



inilah yang bisa saya sampaikan,

mudah-mudahan Allah menjadikan pesan-pesan ini bermanfaat untuk saudara-saudara,
dan menjadikan amal-amal saudara sekalian ikhlas kepada Allah dan bermanfaat untuk para
hamba Allah'Azza wajalla.

ditulis kembali oleh abu abdillah romadhoni dalam video di youtube yang berjudul "dialog dokter bersama Syeikh Sholeh Uthaimin"
Read more...

Minggu, 04 November 2012

Menahan Pandangan Mata

0 komentar

Image







Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka….” (An-Nur: 30-31)


Ayat yang agung di atas mungkin sering terlewati begitu saja saat lisan ini bergerak membaca Kitabullah. Tidak hanya sekali atau dua kali. Bisa jadi kita telah puluhan kali membacanya namun karena diri kita kosong dari pengamalan atau barangkali karena tidak paham dengan apa yang kita baca, menjadikan kita belum mengamalkan ayat mulia di atas.
Alhasil, karena tidak ada pengamalan, pandangan mata ini tidak pernah kita jaga. Bahkan kita biarkan mata ini liar memandang apa saja yang dia inginkan tanpa ada rasa segan dan takut  kepada Sang Penguasa langit, bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Dua mata yang merupakan nikmat Allah  ini kita pakai untuk melihat yang haram, melihat laki-laki yang bukan mahram, melihat gambar-gambar yang mengumbar aurat, melihat ini dan itu. Wallahu al-musta’an (Allah  sajalah yang dimintai pertolongan).

Al-Imam Ath-Thabari  berkata dalam tafsirnya: “Allah Yang Maha Tinggi sebutan-Nya, berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad :  (Katakanlah kepada laki-laki yang beriman) kepada Allah I dan kepadamu, ya Muhammad (Hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka). Allah I memerintahkan agar mereka menahan pandangan mereka dari apa yang ingin mereka lihat sementara hal tersebut termasuk terlarang untuk dipandang. (dan memelihara kemaluan mereka) untuk terlihat oleh orang yang tidak halal memandangnya dengan cara menutup kemaluan tersebut dengan pakaian yang dapat menutupinya dari pandangan mata mereka. (yang demikian itu lebih suci bagi mereka) Allah I menyatakan bahwa menahan pandangan dari melihat apa yang tidak halal dipandang dan menjaga kemaluan dari terlihat oleh pandangan mata orang lain adalah lebih suci bagi mereka di sisi Allah I dan lebih utama….” Demikian pula yang Allah I perintahkan kepada kaum mukminat. (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, 9/302-303)
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi t menyatakan memandang apa yang tidak dihalalkan secara syar’i dinamakan zina, sehingga haram memandang perkara tersebut.  (Ahkamul Qur’an , 3/1366)

Rasulullah  telah bersabda:
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak mustahil. Kedua mata itu berzina dan zinanya  dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Pernyataan Rasulullah  bahwa zina  mata dengan memandang kepada apa yang tidak halal merupakan dalil yang jelas tentang keharaman perkara tersebut, sekaligus peringatan dari hal tersebut. Telah dimaklumi bahwa pandangan mata merupakan penyebab jatuhnya seseorang kepada perbuatan zina. Karena lelaki yang banyak memandang kecantikan seorang wanita terkadang menjadi faktor yang menyebabkan ia jatuh cinta kepada si wanita sehingga ia binasa karenanya. Maka pandangan adalah pos pengantar kepada zina.


Berkata Muslim ibnul Walid Al-Anshari:

Aku peroleh untuk hatiku satu pandangan yang menyenangkan mataku
Namun ternyata pandangan itu menjadi kesengsaraan dan bencana bagiku
Tidaklah berlalu padaku sesuatu yang lebih berbahaya daripada hawa nafsu
Maha Suci lagi Maha Tinggi Dzat yang telah menciptakan hawa nafsu
(Adhwa`ul Bayan, Al-Imam Asy-Syinqithi t, 6/191)
Sebagaimana tidak halal bagi lelaki memandang kepada seorang wanita (ajnabiyyah/ non mahram), demikian pula wanita tidak halal memandang seorang lelaki. Karena keterkaitan lelaki dengan wanita sama dengan keterkaitan wanita dengan lelaki, keinginan/ tujuan lelaki terhadap wanita sama dengan keinginan/ tujuan wanita terhadap lelaki. (Ahkamul Qur’an , 3/1367)


Al-Imam An-Nawawi  berkata: “Makna dari hadits di atas (hadits Abu Hurairah) adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina, maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (bukan pasangan yang sah, pent.).
Dan di antara mereka ada yang zinanya majazi dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan hal-hal yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya.
Maka semuanya ini termasuk zina yang majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya, maknanya terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram sekalipun dekat dengannya.” (Syarhu Shahih Muslim, 16/206)


Ibnu Qayyim Al-Jau-ziyyah  ber-kata: “Pandangan mata adalah asal dari seluruh peta-ka yang menimpa seorang insan. Dari pandangan mata melahirkan lintasan di hati. Lintasan di hati melahirkan pikiran, kemudian timbul syahwat. Dari syahwat lahir keinginan kuat yang akan menjadi kemantapan yang kokoh, dari sini pasti akan terjadi perbuatan di mana tidak ada seorang pun yang dapat mencegah dan menahannya. Karena itulah dinyatakan: “Bersabar menahan pandangan itu lebih mudah daripada bersabar menanggung kepedihan setelahnya.”

Seorang penyair berkata:
Setiap kejadian berawal dari pandangan
dan api yang besar itu berasal dari
percikan api yang dianggap kecil
Berapa banyak pandangan mata itu mencapai ke hati pemiliknya
seperti menancapnya anak panah di antara busur dan tali busurnya
Selama seorang hamba membolak-balikkan pandangannya menatap manusia,
dia berdiri di atas bahaya
(Pandangan adalah) kesenangan yang membinasakannya, hunjaman yang memu-dharatkan.
Maka tidak ada ucapan selamat datang terhadap kesenangan yang justru mendatangkan bahaya. (Ad-Da`u wad Dawa`, hal. 234)
Dari penjelasan ringkas di atas, engkau wahai saudariku, telah tahu bahayanya mengumbar pandangan mata dan engkau pun tahu perintah Rabbmu dalam perkara ini. Maka apa lagi yang menahanmu untuk menahan pandangan matamu dari perkara yang haram? Jangan engkau berkata, aku cuma iseng, aku tidak me-masukkan ke hati dari apa yang aku lihat, aku tidak me-mikirkannya, dan sebagainya, dan sebagainya. Takutlah kepada Allah U yang telah berfirman:

“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat2 dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19)
Dan ingatlah engkau adalah hamba yang dhaif (lemah), siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa engkau akan selamat dari tergelicir kepada perkara yang nista?
Wallahu al-musta’an. Semoga Allah I menjaga kita semua. Amin…
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.





sumber
Read more...

Sabtu, 30 Juni 2012

Syaikh Ibnu Utsaimin di Mata Sang Istri

0 komentar


Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para shahabat yang mulia, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga hari kiamat.
Berikut ini adalah hasil wawancara dengan Ummu ‘Abdullah, istri Syaikh kita, Muhammad bin Saleh al-’Utsaimin (rahimahullah). Wawancara itu dilakukan oleh saudari Maha binti Husain Ash-Shammari dan dimuat dalam Majalah “Al-Mutamayyizah”, Riyadh, KSA, Edisi No. 45, Ramadhan 1427H.

1. Apakah ada perubahan motivasi Syaikh dalam hal menuntut ilmu, berdakwah, dan beribadah saat beliau masih muda dan setelah tua?
Jawaban : Saya tidak menemukan penurunan dan pelemahan motivasinya dalam menuntut ilmu, berdakwah, dan beribadah meskipun usianya semakin lanjut. Sebaliknya, dia sibuk meningkatkan jadwalnya, seperti saat beliau sakit tetap bersemangat beribadah, beliau tidak lalai di saat apapun, beliau mengisi setiap detik waktunya dengan mengingat Allah, beribadah kepada Allah, mengajar, dan mengarahkan.

2. Apa yang Anda lihat yang menakjubkan dalam hidup Syaikh?
Jawaban : Hidupnya merupakan contoh yang patut ditiru, terutama kesabarannya dan motivasinya dalam menuntut ilmu serta mengajar dan tidak pelit. Juga, bagi mereka yang tidak dekat dengannya tidak mengetahui keshalihannya.

3. Bagaimana Syaikh berinteraksi dengan anak-anaknya dalam kehidupan pribadi mereka?
Jawaban : Dalam menghadapi anak-anaknya, beliau membaginya dalam dua tahap. Pertama, pada saat mereka masih anak-anak, beliau dekat dengan mereka, merawat mereka, menanamkan beberapa prinsip-prinsip Islam pada diri mereka, mengikuti prestasi pendidikan mereka. Selain itu, ia langsung mengatur, menegur, dan mendorong mereka. Sebagai contoh, terkadang beliau membawa mereka ke masjid untuk melakukan shalat fardhu. Selain itu, beliau menyemangati mereka untuk berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan. Lebih jauh lagi, beliau akan mendorong mereka untuk mengingat beberapa surah pendek dari Al-Qur’an dan memberikan hadiah. Pada saat mereka remaja dan dewasa, beliau menaruh perhatian penuh terhadap pemenuhan kewajiban pada agama dan disiplin jika ada yang lalai. Beliau menggabungkannya dengan pengarahan dan peringanan hukuman. Pada waktu-waktu tertentu, beliau tidak ragu-ragu melakukan sesuatu yang dapat mengubah atau memperbaiki kesalahan mereka. Selain itu, beliau menaruh penuh kepercayaan kepada mereka untuk melakukan hal-hal tertentu sehingga mereka bisa belajar untuk bergantung pada diri mereka sendiri; beliau terus menyemangati mereka pada kebenaran dan memeriksanya serta memberikan penghargaan pada mereka.

4. Mengapa Syaikh tidak menggunakan henna pada janggutnya?
Jawaban : Mungkin beliau tidak punya waktu untuk melakukannya. Saya pikir saya mendengar beliau berkata sesuatu tentang efeknya.

5. Apa saja yang dapat memancing kemarahan Syaikh dan bagaimana beliau menghadapi kemarahan Anda?
Jawaban : Kemarahannya muncul jika hak-hak Allah dilanggar. Mengenai kemarahan saya kepada anak-anak, beliau akan mencoba menenangkan saya pertama kalinya kemudian memberikan peringatan kepada yang salah. Secara umum, beliau seorang yang pendiam dan tidak gampang marah, jikapun marah, maka kemarahannya akan cepat reda, dan ini adalah rahmat dari Allah kepadanya, sesuatu yang saya harap dapat memilikinya.

6. Bagaimana cara beliau bangun dari tidurnya? Apakah beliau bergantung pada alarm jam, atau beliau meminta seseorang untuk membangunkannya?
Jawaban : Beliau bergantung kepada Allah kemudian alarm jam dan kemudian kami. Biasanya beliau bangun sebelum alarm bunyi dan sebelum saya bangun untuk membangunkannya.

7. Apakah Syaikh pernah pergi ke luar bersama keluarganya untuk piknik?
Jawaban : Ya, biasanya sekeluarga pergi piknik di hari Jum’at setelah mengerjakan Shalat Jum’at berjama’ah; kami pergi ke daerah di dekat padang gurun dengan membawa makan siang. Beliau memanfaatkan waktu ini untuk bermain dengan anak-anak seperti balapan dan berteka-teki. Selain itu, beliau membawa senapan kecil dan bermain tembak-tembakan dengan anak-anak.

8. Bagaimana dengan puasanya Syaikh sepanjang tahun?
Jawaban : Syaikh konsisten berpuasa tiga hari dalam sebulan sepanjang hidupnya. Selain itu, beliau melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, dan puasa di hari Ashura.

9. Bagaimana cara Syaikh memberikan nama pada anak-anaknya ?
Jawaban : Beliau memilihkan nama-nama seperti ‘Abdullah dan Abdurrahman1, beliau menyerahkannya selainnya kepada kami. Kami memilih nama dan memberikan kepadanya, beliau akan setuju atau meminta kami untuk mencari yang lain.

10. Hal-hal apa yang dapat membuat Syaikh senang?
Jawaban : Tak diragukan lagi, kebahagiaan Syaikh dikarenakan meningkatnya kekuatan Islam dan umat Islam. Mengenai kebahagiaannya di dalam rumah, diwujudkan dalam pertemuan dengan keluarga dan anak-anak.
Ana dapat melihat tanda-tanda kesenangan dan kebahagiaan pada dirinya saat bertemu dengan cucunya. Jubahnya beliau buka sehingga cucunya dapat bersembunyi didalamnya kemudian menanyakan tentang mereka beberapa kali sebelum membukanya kembali, hal ini akan dilakukannya beberapa kali. Kemudian, beliau membawa mereka ke perpustakannya dimana beliau biasa menyimpan permen khusus yang mereka sebut sebagai “abooye halawat” (permen ayah saya). Kami pastikan mereka tak akan dapat menemukannya kecuali dengan bantuan beliau. Selain itu, walaupun jadwalnya sangat padat, beliau selalu menyempatkan diri untuk mengunjungi cucu-cucunya di rumah mereka atau di rumah sakit jika salah seorang dari mereka sakit; ini akan berpengaruh besar pada mereka.

11. Syaikh memiliki berapa anak?
Jawaban : Syaikh memiliki lima putra dan tiga putri.

12. Siapa diantara anak-anaknya yang paling ia sayangi?
Jawaban : Syaikh selalu berbuat adil kepada anak-anaknya di semua urusan, besar dan kecil. Jika beliau menemukan apapun perbedaan di antara mereka, ia tidak akan pernah menyatakannya secara terbuka karena ini bukanlah sebuah keadilan. Jika beliau hanya terlibat dalam masalah-masalah yang ringan, lalu siapa lagi yang kami harapkan?

13. Siapa di antara anak-anaknya yang paling terpengaruh oleh kematiannya?
Jawaban : Semuanya, dan kenyataannya bahwa saya merasa tidak sendirian dalam hal ini karena ia seorang sosok ayah bagi umat Islam di seluruh dunia, semuanya merasakan kesedihan atas kematiannya.

14. Siapa si anak bungsu?
Jawaban : Yang termuda adalah seorang anak perempuan berusia 21 tahun.

15. Apa saja langkah-langkah yang dilakukan Syaikh dalam menuntut ilmu dan apa peran Anda di dalamnya?
Jawaban : Syaikh mulai mengajar di Masjid Agung di Unayzah setelah wafatnya Syaikh ‘Abd ar-rahman bin Naasir as-Saa’di (rahimahullah) sebelum kami menikah. Pada saat itu, beliau menganggap dirinya sebagai seorang tholabul ‘ilm.
Mengenai bantuan saya, hal itu diwujudkan dengan tidak mengalihkan perhatiannya dari menuntut dan menyebarkan ilmu. Saya melayaninya dan menyediakan baginya apa saja yang dapat mendukung usahanya itu. Saya juga memperhatikan anak-anak dan mengurus mereka kecuali dalam hal-hal yang membutuhkan perhatiannya sehingga beliau dapat langsung memberikan arahan, peringatan, dan mencari jalan keluar.

16. Bagaimana beliau membagi waktu antara dakwah, yang mengambil sebagian besar waktunya, dengan tanggung jawab keluarga dan sosial?
Jawaban : Beliau mengatur waktunya dengan baik dan memberikan perhatian besar terhadapnya. Sebagai contoh, beliau mendedikasikan waktunya untuk mengajar, memberi fatwa, berdakwah, beribadah, dan anak-anak. tanggung jawab sosial, dan menjunjung tinggi ikatan kekerabatan. Jika, pada waktu tertentu beliau tidak dapat langsung berbagi dalam beberapa tanggung jawab, maka beliau akan masih ingin berbagi bahkan melalui telepon.

17. Apa yang menjadi kebijakannya mengenai pendidikan dan pengarahan pada anak-anaknya?
Jawaban : Kebijakannya merupakan pendidikan, beliau tidak memaksa anak-anaknya untuk mencari keahlian khusus tetapi digunakan untuk berkonsultasi dengan mereka tentang keputusan mereka. Sudah jelas terbukti bahwa anak-anaknya lulus dari berbagai jenis perguruan tinggi, ada yang lulusan ilmu syar’i, militer, dan juga pendidikan umum.

18. Mempertimbangkan pekerjaan Syaikh dan komitmennya, mau tak mau menyebabkan beliau sering berada jauh dari rumah dan keluarganya. Apa peran Anda dalam hal ini dan bagaimana Anda menutupi ketidakhadirannya?
Jawaban : Meskipun beliau jauh dari rumah untuk mengajar dan berdakwah di Unayzah atau saat berpergian, beliau akan tetap mengontrol anak-anaknya dengan menggunakan telepon dan memeriksa urusan mereka sekembalinya di rumah. Peran saya bahkan tidak layak disebutkan karena kami selalu merasakan kehadirannya di tengah-tengah kami.Secara umum, saya membuat anak-anak dapat merasakan tanggung jawab ayah mereka yang cukup besar dan karya-karyanya yang banyak. Karena itu, saya akan meminta anak-anak agar bersabar dan beliau akan memberikan gantinya begitu beliau kembali.

19. Dapatkan Anda memberitahu kepada kami tentang ibadahnya di rumah?
Jawaban : Beliau selalu menjaga shalat sunnah rawatib, kecuali dalam keadaan yang tak memungkinkan. Beliau biasa bangun di akhir malam semampunya kemudian shalat witir sebelum fajar muncul, disamping tidak henti muraja’ah dan istighfar.

20. Apa saja jadwal hariannya? Misalnya, ketika beliau tidur dan bangun, kapan beliau sarapan pagi, makan siang, dan makan malam?
Jawaban : Syaikh mengisi sepertiga malam terakhir dengan shalat sebanyak yang Allah anjurkan kemudian shalat witir sebelum adzan fajar. Setelah adzan, beliau selalu shalat sunnah fajar. Selanjutnya, beliau akan membangunkan keluarganya sebelum pergi untuk shalat di masjid. Kemudian kembali ke rumah untuk mengulang hapalan hariannya di halaman beserta beberapa ayat dari al-Quran sampai matahari terbit. Kemudian beliau tidur hingga pukul 08.00. Ini adalah jadwal hariannya di saat beliau tidak mengajar di universitas.
Setelah bangun lagi, beliau akan sarapan dan kemudian menyelesaikan pekerjaannya dan bacaannya di ruang kerjanya. Beliau menunaikan shalat duhaa sebelum berangkat ke masjid untuk melakukan shalat Dzuhur. Setelah kembali, beliau akan makan siang bersama keluarga sekitar pukul 1:30 siang. Selanjutnya beliau akan menerima telepon sekitar 20 menit sebelum masuk waktu Ashar. Beliau beristirahat selama lima belas menit atau kurang dari itu sebelum pergi ke masjid untuk shalat Ashar dan bertemu dengan orang-orang yang membutuhkannya. Dia akan kembali ke ruang kerjanya setelah mengatasi kebutuhan masyarakat untuk membaca sebelum pergi ke masjid lagi untuk shalat maghrib dan mengisi ceramah hingga waktu shalat Isha. Biasanya beliau pulang setelah itu untuk makan malam yang ringan sebelum masuk ke ruang belajar untuk memberikan ceramah ke luar Kerajaan melalui telelink atau mengadakan pertemuan. Hampir seperti ini jadwal beliau di sebagian besar waktunya meskipun akan berubah di beberapa keadaan seperti bulan Ramadhan, Haji, dan liburan musim panas.
Juga ada beberapa jadwal mingguan, ini akan terjadi di rumah maupun di luar rumah. Beberapa jadwal mingguan meliputi Rabu malam melakukan pertemuan dengan para hakim, pertemuan dengan para imam untuk menjadwalkan khutbah Jum’at di masjid, pertemuan dengan para staf universitas dan para profesor, dan pertemuan dengan masyarakat hisbah (orang-orang yang memerintahkan kepada kebenaran dan melarang apa-apa yang salah) hingga pukul 11 atau 12 malam kemudian beliau beranjak tidur.

21. Bagaimana jadwalnya selama bulan Ramadhan terutama setelah waktu berbuka?
Jawaban : Syaikh memiliki jadwal yang berbeda selama bulan Ramadhan. Beliau menghabiskan sebagian besar waktunya di masjid untuk membaca al-Qur’an dan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, beliau mengundang beberapa orang tholabul ‘ilm dan orang miskin untuk ikut berbuka puasa bersama kami di rumah. Setelah shalat Isya, beliau akan kembali ke rumah untuk makan malam dan memberikan fatwa melalui telepon. Selain itu, orang-orang mengunjungi rumah kami untuk sekedar memberikan salam kepada Syaikh atau meminta fatwa kepada beliau.

22. Dimana Syaikh suka menghabiskan waktunya untuk istirahat?
Jawaban : Pada kenyataannya, Syaikh tidak mengenal istirahat, semua waktunya digunakan. Bahkan saat sedang duduk-duduk bersama kami, terkadang telepon berdering dan beliau akan menghabiskan waktu yang cukup lama untuk menangani panggilan telpon itu. Waktu istirahat beliau hanyalah saat menyebarkan ilmu, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memberikan fatwa.

23. Berapa jam waktu tidurnya Syaikh dalam sehari?
Jawaban : Waktunya tak melebihi 3 – 4 jam. Secara total, tak melebihi 6 jam dalam seharinya.

24. Diantara siswanya, siapa yang paling dipujinya, sering disebut namanya, dan beliau senang atas kunjungannya?
Jawaban : Beliau tidak membeda-bedakan murid-muridnya. Semuanya sudah seperti anak-anaknya, beliau tidak memuji mereka secara khusus melainkan memandang mereka semuanya sama ketika menyambut mereka di rumah. Selain itu, beliau akan berusaha memenuhi acara-acara khusus, rapat, perjalanan, atau membantu mereka jika mereka membutuhkannya.

25. Bagaimana keluarga menghadapi keshalehan Syaikh?
Jawaban : Kami menjadikan beliau sebagai contoh panutan dalam segala hak dan kami memuji keshalehannya, yang membuat kami merasa nyaman karena beliau tidak suka adanya tingkah laku yang tidak baik berada di sekitanya. Beliau adalah orang yang sederhana yang menyukai kemudahan dalam segala hal.

26. Apakah beliau menangis saat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz wafat?
Jawaban : Beliau sangat terpengaruh oleh wafatnya Syaikh, orang yang menjadi sumber ilmunya. Semua orang di sekililingnya merasakan besarnya dampak itu secara mendalam. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita di dalam Surganya yang penuh keberkahan.

27. Apakah beliau pernah berpergian selain untuk tujuan menuntut ilmu?
Jawaban : Tidak, beliau tidak berpergian kecuali untuk menuntut ilmu. Beliau melakukan perjalanan ke Makkah untuk ‘umrah dimana beliau juga mendedikasikan waktunya untuk ceramah. Selain itu, beliau juga pergi ke Riyadh dan Tha’if untuk menghadiri rapat Komite Agung Cendikiawan dimana beliau juga mengadakan ceramah dan jadwal kuliah.

28. Bisakah Anda memberitahu kepada kami tentang kemurahan hati Syaikh kepada orang-orang yang membutuhkannya?
Jawaban : Kami dibiasakan untuk memahami perhatiannya kepada orang-orang yang membutuhkan, apakah mereka itu jauh maupun dekat. Misalnya, beliau selalu memperhatikan urusan di dalam keluarga dan kaum kerabat yang membutuhkan. Selain itu, beliau juga melakukan hal yang sama kepada tetangganya, membantu mereka dalam hal-hal yang mereka butuhkan, menghibur mereka dari rasa khawatir dan berbagi dengan kebahagiaan mereka.

29. Apa yang Anda pelajari dari Syaikh? Apakah Anda juga memperlajari fatwa? Apakah Anda pernah memberikan fatwa?
Jawaban : Saya belajar dari Syaikh tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan ini, baik dari aspek sosial atau hukum. Mengenai pemberian fatwa, saya tak akan berani melakukan itu. Saya hanya menyajikan pertanyaan-pertanyaan yang saya terima kemudian saya berikan kepada beliau.

30. Sebelum beliau wafat, apakah beliau memberikan pesan-pesan terakhirnya untuk orang yang dikasihinya?
Jawaban : Syaikh tidak memberikan pesan-pesan khusus sebelum beliau wafat, tapi sepanjang hidupnya, beliau memberikan pengarahan kepada semua orang yang berguna bagi kehidupan mereka dan agamanya.

31. Kami ingin mendengar pesan dari Anda untuk para istri penelepon dan para penuntut ilmu.
Jawaban : Mereka harus mempertahankan suami mereka, secara terbuka dan diam-diam. Selain itu, mereka harus mempersiapkan mereka agar terus dalam situasi dan kondisi yang terbaik untuk dapat berdakwah dan menuntut ilmu. Saya juga mendorong mereka agar tidak mengganggu jadwal suami yang padat dan perjalanan mereka, saat menuntut ilmu, membaca, dan berdakwah. Dengan kehendak Allah, mereka akan mendapatkan pahala.

32. Bisakah Anda memberitahu kami tentang cara Syaikh menerima tamu-tamunya?
Jawaban : Beliau menerima tamu-tamunya dengan sederhana dan terbuka menyambutnya. Beliau memastikan bahwa mereka merasa seperti tamu, dan tiada hari berlalu kecuali memberikan tamu-tamunya makanan, baik makan siang, makan malam atau diantaranya. Kami senang dengan tamu-tamunya dan menghormati mereka.

33. Bagaimana dengan jarangnya dan senangnya beliau saat bertemu dengan anak-anaknya atau para tetangga?
Syaikh bersikap dengan sederhana terhadap anak-anaknya dan para tetangga dan semua orang yang ada di sekelilingnya. Dan salah satu dari hal yang jarang terjadi dan merupakan liburan yang menyenangkan Syaikh gunakan untuk merekam beberapa bacaan pendek dan nasheed2 anak-anaknya dan terkadang di hadapan salah seorang anak tetangga. Kemudian beliau akan mengulang rekaman itu di hadapan orang-orang dalam beberapa pertemuan. Bahkan kami masih terus membuat rekaman tersebut sampai saat ini.

34. Apa saran Anda terhadap kerusakan yang tersebar di kerajaan kita?
Jawaban : Kita memohon kepada Allah agar kita dapat mempertahankan tanah kita dan melimpahkan kita keamanan dan keselamatan. Syaikh sering mengulangi menyebutkan bahwa beliau tidak tahu apakah ada negara di muka bumi ini yang memegang keyakinan yang benar seperti kerajaan kita ini. Demikian pula, beliau mengajak kita untuk menghadapinya dengan bijaksana, memberikan peringatan dengan baik, dan lebih baik berbuat baik dari pada dengan kekerasan.

35. Apakah Syaikh ada meminta Anda untuk melakukan sesuatu yang terasa aneh dan membuat Anda merasa ragu-ragu?
Jawaban : Ini mungkin tidak diketahui sebagian besar orang bahwa saya buta huruf dan tidak menerima sedikitpun pendidikan formal. Ketika saya pertama kali menikah dengan Syaikh, saya benar-benar sibuk melayaninya dan memberikannya kebenaran, lingkungan yang nyaman agar dapat menuntut ilmu dan mengajar. Setelah kami memiliki anak, saya sibuk dengan mereka, mengambil semua waktu saya untuk membesarkan mereka, disamping waktu yang saya habiskan untuk membantu dan mendukung Syaikh dalam menuntut ilmu. Setelah anak-anak besar dan tanggung jawab saya sedikit mereda, saya terkejut karena Syaikh mulai mengajak saya untuk ikut sekolah khusus orang tua. Meskipun awalnya saya ragu, namun akhirnya saya memutuskan untuk bergabung. Selama saya belajar, beliau mengikuti prestasi saya dan tidak membolehkan anak-anak untuk menandatangani laporan akademis saya. Beliau berkata, “Hanya sayalah yang menandatangi semua yang berhubungan dengan laporan akademismu.” Masa-masa belajar adalah periode yang tak terlupakan, manfaatnya tak terhitung nilainya.

36. Hadiah apa yang diberikan Syaikh kepada Anda, anak-anaknya, dan orang-orang pada umumnya?
Jawaban : Sepanjang hidupnya, beliau tak akan menahan apapun dari mereka yang dekat dan mereka yang jauh, dengan segenap kemampuannya. Hadiah terbesarnya untuk kita adalah dakwah dan doa, saya memohon kepada Allah untuk mengabulkan doanya, menerima amalan baiknya, dan memberikan kepada kita kemampuan agar selalu dalam kebenaran setelah kematiannya.

37. Apakah ada hal-hal yang indah yang dilakukan Syaikh dengan Anda yang pernah terjadi di masjid?
Jawaban : Beliau selalu mengatakan kepada kita tentang hal-hal yang dianggap layak untuk disebutkan.

38. Kapan Syaikh melakukan perjalanan dakwah dan bagaimana Anda menangani situasi itu?
Jawaban : Saya mengajak dan mendorongnya sebaik mungkin agar semuanya menjadi mudah baginya dengan cara menyediakan semua kebutuhannya. Pada umumnya, perjalanan itu hanya sedikit, dan biasanya saya ikut serta dalam kebanyakan perjalanan beliau.

39. Bisakah Anda memberitahu kami tentang kegunaan internet bagi Syaikh saat pertama kalinya diperkenalkan di kerajaan?
Jawaban : Beliau termasuk yang paling awal dalam memperoleh manfaat dari layanan ini dan mencoba memanfaatkannya untuk menyebarkan ilmu Islam. Tak ada yang lebih jelas selain pembuatan situs yang semuanya berisi hasil kerjanya. Saat ini situs ditangani oleh organisasi amal yang dibentuk setelah kematiannya.

40. Kapan Syaikh membeli mesin penjawab telepon otomatis?
Jawaban : Dari hal-hal yang tidak diketahui khalayak adalah Syaikh memiliki ketertarikan dengan perkembangan teknologi. Ada beberapa yang beliau gunakan seperti yang sering Anda lihat saat beliau gunakan tapi benda tersebut belum dilepas di pasaran, termasuk arloji elektronik, alat penunjuk arah kiblat, audio perekam, ponsel, dan mesin penjawab telepon otomatis, dan banyak gadget lainnya. Beliau mendapatkan mesin penjawab otomatis begitu mesin itu tersedia di kerajaan ini. Beliau sering menggunakannya, terkadang memogramnya dan merekam pesan sendiri, ketika akan mengadakan perjalanan, beliau akan meninggalkan pesan terperinci tentang cara untuk menghubunginya saat beliau pergi. Beliau merupakan sumber informasi bagi kami semua.

41. Apakah Syaikh membeli surat kabar dan bagaimana beliau mengetahui tentang berita lokal dan nasional?
Jawaban : Kami mendapatkan satu surat kabar sebagai hadiah dan beliau membacanya dikala sempat. Kadang beliau meminta kami untuk menggunting sebuah artkel atau berita sehingga dapat disimpan. Selain itu, beliau mendengar berita dari radio terutama saat sarapan sekitar jam 7 atau 8 pagi ketika beliau sedang ingin mendengarkan salah satu stasiun penyiaran Al-Qur’an dari Riyadh atau BBC. Selain itu, beliau mau mendengarkan analisa yang panjang dari sebuah berita jika hal itu merupakan perkembangan yang penting.

42. Apakah ada yang pernah menawarkan pada Syaikh untuk pindah ke Riyadh?
Jawaban : Sudah beberapa kali beliau diminta untuk pindah ke Riyadh, Madinah, dan Mekah. Bahkan beliau ditugaskan menjadi hakim di Provinsi Timur Al-Ihsaa tapi beliau melihat bahwa tinggal di Unayzah memiliki keuntungan yang besar, sehingga beliau menolak tawaran itu.

43. Selama kunjungan Raja Faisal (rahimahullah), Raja Khaled (rahimahullah), Raja Fahd (rahimahullah), dan pangeran lainnya, apa yang ditawarkan Syaikh buat mereka?
Jawaban : Ketika beliau di rumahnya yang terbuat dari lumpur di Unayzah, beliau dikunjungi oleh Raja Saud (rahimahullah), Raja Khaled (rahimahullah), dan Raja Fahd (rahimahullah), mereka kagum dengan kerendahan hatinya, keshalehannya, kesederhanaannya, dan ibadahnya.

44. Apakah ada yang menawarkan untuk memasang instrumen echo pada mikrofon di masjidnya Syaikh?
Jawaban : Syaikh tidak melihat hal itu.

45. Apakah Syaikh menikah dengan wanita lain selain Anda dan berapa banyak istrinya?
Jawaban : Tidak, Syaikh tidak menikah selain dengan saya. Dia pernah menikahi dua istri sebelum saya; istri pertamanya meninggal dunia dan Allah tidak berkehendak untuk melanjutkan pernikahannya yang kedua.

46. Kami butuh pesan dari Anda untuk orang-orang yang memiliki istri lebih dari satu.
Jawaban : Keadilan. Keadilan. Keadilan.

47. Jika seseorang meminta seorang bapak (contohnya Syaikh) untuk menegur saya sebagai seorang gadis, apa yang Anda harapkan darinya?
Jawaban : Beliau akan menegur Anda seperti beliau menegur anak perempuannya dan semua putri dari umat Islam untuk takut kepada Allah baik secara terbuka maupun diam-diam, untuk berbuat baik kepada orang tua, menjunjung tinggi ikatan kekerabatan, menjaga suami, dan ketakutan kepada Allah dalam membesarkan anak-anak secara Islami berdasarkan kemurahan hati dan kebaikan.

48. Apakah Syaikh memberitahu Anda tentang Mujahid di Chechnya dan tempat-tempat laih terutama karena telah sampai pada kami berita tentang mereka dan Fatwa?
Jawaban : Beliau tertarik mengikuti perkembangan kaum Muslim dimana-mana, di Palestina, Aljazair, Afganistan, dan Chechnya3.

49. Bagaimana Syaikh menerima berita tentang penyakitnya dan bagaimana beliau memberitahukannya kepada Anda tentang hal itu?
Jawaban : Beliau menerima berita itu dengan kesabaran, untuk mengharapkan pahala. Salah seorang anak saya melaporkan kepada saya bahwa setelah mereka menerima berita itu, beliau menyuruh mereka untuk menyimpan berita itu dari saudara-saudara mereka lainnya, saya, dan hanya dia yang akan menyampaikan berita itu. Beliau menyampaikan berita itu secara bertahap. Semoga Allah mengampuninya dan memberinya tempat tinggal yang luas di syurga.

50. Kami datang untuk mengetahui bahwa selama sakitnya Syaikh menolak untuk menyebut sakit kankernya sebagai “penyakit jahat” melainkan hanya menyebutnya sebagai berbahaya. Dapat Anda memberitahu kami tentang hal ini dan tentang kesabarannya?
Jawaban : Hal seperti itu bukan hanya setelah beliau sakit melainkan beliau telah berpendapat seperti itu sejak sebelumnya karena beliau tidak suka menggunakan istilah “jahat” untuk penyakit ini.
Adapun tentang kesabarannya, ini terlihat dalam penyakitnya dan saya tahu bahwa beliau sangat menderita karena penyakitnya itu. Rasa sakit membangunkannya berkali-kali di malam hari, setiap kali beliau ditanya tentang hal itu, beliau akan memastikan bahwa beliau mengatakan rasa sakit itu hanya sebagai informasi bukan sebagai keluhan karena beliau tahu bahwa pahala bagi mereka yang sabar.
Segala puji bagi Allah dan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para shahabat yang mulia, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga hari kiamat.
Catatan Kaki:
1. Merupakan nama dari dua anaknya.
2. Syaikh menyebutkan Nasyid Islami agar tidak membingungkan anak-anak kecil tersebut.
3. Diketahui bahwa Syaikh (rahimahullan) seperti para ulama lain yang dapat dipercaya di zaman kita, al-Albani, bin Baaz, serta Syaikh bin Shalih Al-Fauzan telah mengerahkan upaya yang besar untuk mengarahkan kaum muslim di negara ini dan negara lain atas realitas ini dan kondisi jihad dan memperingatkan mereka dari penyimpangan seperti terlihat dalam fatwa-fatwa yang mereka terbitkan dan saran.
Sumber: understand-islam.net diterjemahkan oleh Tim Shalihah.com. Sumber dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
Read more...