Banner 468 x 60px

.
 

Jumat, 01 Maret 2013

Menganangkat Tangan dan Mengaminkan Do'a saat Khutbah Jum'at

0 komentar
 
PERHATIKANLAH !

MENGANGKAT TANGAN & MENGAMINKAN Do'a Khutbah Jum'at !
(Fatwa Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
“Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah
disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a
istisqa’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ فِي رَسُوْلِ اللّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21).

Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika
khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara.” (Majmu' Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah Li Samaahah al-Syeikh Ibn Baaz, 12/339)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwa ketika khatib sedang berdoa pada waktu khutbah jum’at, maka makmum mengaminkan doanya namun dengan pelan, tidak mengeraskan suaranya dan dilakukan sendiri-sendiri tidak secara berjamaah. Dan tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika khotib berdoa dalam khutbah jum’at, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum’at, kecuali ketika khatib berdoa istisqa’ (minta hujan), maka khatib dan makmun disunnahkan untuk mengangkat kedua tangannya.” (Fatawa Arkanil Islam: 392-393)

Dari dua fatwa dapat ditarik kesimpulan ;

1. Dibolehkannya mengaminkan do'a khotib dengan syarat tidak menjahrkan (mengeraskan) suara.
2. Tidak disyariatkan bagi makmum dan juga khotib untuk mengangkat kedua tangannya kecuali jika khotib membaca do'a istisqo' (meminta hujan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dimakruhkan bagi imam untuk mengangkat kedua tangannya saat berdo’a dalam khutbah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya jika berdo’a. Sedangkan
di dalam do’a Istisqa’ (minta hujan), maka beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau memohon hujan dari atas mimbar.” [Al ikhtiyarot al fiqhiyah no. 80]..

Semoga Bermanfaat ! Baarakallahufiykum..
Read more...